AGAMA DAN KESEHATAN



AGAMA DAN KESEHATAN

Di antara fungsi syariah agama Islam untuk melindungi agama, jiwa, jasmani, harta dan keterunan. Semua perbuatan yang merendahkan atai melecehkan keenam hal tersebut dipandang sebagai perbuatan dosa. Tiga dari keenam hal tersebut, yakni  jiwa, jasmani dan akal berkaitan dengan kesehatan, oleh karena itu ajaran islam sarat dengan tuntunan bagaimana memelihara kesehatan jasmani dan kesehatan ruhani, kesehatan fisik maupun kesehatan mental.

Makna Kesehatan
Bahasa Indonesia mengenal istilah sehat wal afiat. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata afiat dipersamakan dengan sehat. Afiat diartikan sehat dan kuuat, sedang sehat itu sendiri di artikan sebagai keadaan baik segenap badan serta bagian-bagiannya, yakni bebas dari penyakit. Sementara itu dalam ilmu kesehatan dikenal adanya istilah kesehatan fisik, kesehatan mental dan kesehatan masyarakat (public health).
Substansi dari istilah-istilah kesehatan tersebut sepwnuhnya dapat ditemukan dalam ajaran agama islam, tetapi yang perlu digaris bawahi ialah bahwa pengertian kesehatan dalam islam lebih merujuk kepada pengertian yang terkandung dalam kata afiat. Berbeda dengan kamus bahasa Indonesia yang menyamaa\kan arti sehat dan afiat, dalam khazanah literature keagamaan islam, istilah sehat dan afiat masing-masing digunakan makna yang berbeda, kendati tak jarang hanya disebut salah satunya, karena masing-masing kata tersebut dapat mewakili makna yang terkandung dalam kata yang tidak disebut.
Dalam literature agama islam, dan bahkan dalam hadits-hadits nadi ditemukan teks-teks doa yang mengandung permohonan afiat, disamping permohonan memperoleh sehat. Dalam kamus bahasa arab, kata afiat diartikan sebagai perlindungan Allah untuk hamba-Nya dari segala macam-macam bencana dan tipudaya. Perlindungan Allah itu sudah barang tentu tidak dapat diperoleh secara sempurna kecuali bagi orang yang mematuhi petunjuk-petunjuk Nya. Dengan demikian maka kata afiat dapat diartikan sebagai berfungsinya anggota tubuh manusia sesuai dengan tujuan penciptaannya.
Dari keterangan diatas maka kalau sehat di gunakan untuk menyebut keadaan baik bagi segenap anggota badan, disana dapat dibedakan antara pengertian sehat dan afiat. Mata yang sehat misalnya adalah mata yang dapat melihat dan membaca tanpa bantuan dari kacamata, tetapi mata yang afiat adalah mata yang bermanfaat dan halal, namun sulit digunakan untuk melihat objek-objek yang diharamkan, karena itulah sebenarnya fungsi yang diharapkan dari penciptaan mata.

Kesehatan Fisik
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional Ulama tahun 1983 merumuskan kesehatan sebagai “kesehatan jasmaniahn rohaniah, dan social” yang dimiliki manusia, sebagai karunia Allah yang wajib di sykukuri dengan mengamalkan (tuntutan Nya), dan memelihara serta mengembangkannya. Rumusan tersebut sudah barang tentu sejalan dengan konsep manusia seperti yang di ajarkan agama (Islam) yakni manusian sebagai insane, sebagai Abdullah dan sebagai khalifatullah. Agama Islam mengaarkan tentang keseimbangan, termasuk keseimbangan antara hak fisik dan hak nonfisik. Nabi melarang sahabtnya yang menjalankan amal ibadah berkelebihan sehingga mengabaikan hak-hak fisiknya untuk istirahat, makan dan tidur. Menurut nabi, fisik juga memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhannya agar ia tetap sehat. Nabi sendiri menyatakan bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih di sukai Allah disbanding orang mukmin yang lemah, satu ungkapan yang pasti mengandung makna kesehatan,
Tuntunan agama dalam hal memelihara kesehatan, sejalan dengan pola ajaran Islam secara menyeluruh, yakni mencegah terjadinya sesuatu berakibat buruk atau mengambil langkah-langkah prefentif seperti diungkapkan dalam kaidah al wiqayatu khoirun min al ilaj, bahwa mencehag itu lebih baik disbanding mengobati.
Kita mengenal ungkapan “bersih pangkal sehat”.ajaran Islam menyangkut kebersihan bahwa masuk dalam system peribadatan yang pada tingkatan tertentu menentukan sah tidaknya suatu amal ibadah, seperti membersihkan muka, tangan dan kaki dengan air sebelum salat (wudlu, membersihkan kotoran buang air kecil dan buang air besar (istinja’), uga mandi janabt, di samping yang bersifat sunnat, seperti membersihkan gigi (siwak), cuci tangan sebelum makan, larangan kencing di air yang tidak mengalir atau di bawah pohon atau tempat-tempat fasilitas umum dan sebagainya.
Dalam alquran, kebersihan digandengkan dengan taubat seperti tersebut dalam surat al Baqarah 222:
ª!$#bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$#
Artinya:
Sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bertaubat dan senang kepada orang yang membersihkan diri.
Dari arti ayat tersebut dapat difahami bahwa taubat menghasilkan kesehatan mental, dan kebersihan lahiriah menghasilkan keehatan fisik. Dalam surat al Mudatssir/74: 4-5, atau wahyu yang turun ke dua atau ke tiga kepada Nabi berbunyi:

y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù  tô_9$#ur öàf÷d$$sù
Artinya: (Hai Muhammad) bersihkan pakaianmu dan tinggalkan segala macam kekotoran.
Dari munasabah ayat ini dengan ayat sebelum dan sesudahnya dimana perintah menjaga kebersihan itu disampaikan bersama dengan oerintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah dapat disimpulkan bahwa kebersihan fisik merupakan subsistem dari system kebersihan hidup manusia beragama yang berdimensi internal, horizontal dan vertical. Oleh karena itu tak mengherankan iika ada ungkapan popular dari hadits yang berbunyi an Nazafatu minal iman, bahwa kebersihan adalah setengah dari iman.
Prinsip pencegahan juga Nampak dari ajaran Islam tentang makanan. Dalam surat al A’raaf ayat 31 diiingatkan agar manusia makan, minum tetapi dilarang berlebih-lebihan. Ditemukan pula peringatan dalam hadits yang intinya menyebutkan bahwa pola makan yang salah akan menjadi biang segala penyakit, al ma’iddat bait ad da’, bahwa perut itu sumber penyakit.
Prinsip pencegahan dari berkembang biaknya penyakit seperti yang dianut para ahli kesehatan dengan karantina juga dikenal dalam zaman Nabi, yaitu ketika timbul wabah tho’un. Ketika Nabi melarang orang mengunjungi daerah wabah, justru tidak boleh meninggalkan daerah itu (muttafaq alaih).
Kepada orang yang terkena penyakit, agama memerintahkan untuk berobat, seperti disebutkan dalam hadits Nabi bahwa Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali pasti menurunkan pula obat penangkalnya (HR. Abu Daud). Dalam dunia kedokteran banyak persoalan yang tidsk sederhana permasalahannya menyangkut pengobatan suatu penyakit sehingga terkadang cara pengobatan itu bertentangan dengan ajaran agama. Beberpa prinsip dan kesepakatan dalam hokum agama (fiqh) yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan dapat membantu menemukan pandangan Islam tentang persoalan pengobatan yang rumit.
Prinsip-prinsip itu antara lain:
  •  Agama Islam bertujun memelihara agama, jiwa, akal, kesehatan jasmani dan harta benda manusia, seperti yang dikenal dengan ushul al khamsah.
  • Anggota badan dan jiwa manusia merupakananugrah Allah yang mempunyai maksud penciptaan untuk dimanfaatkan, bukan untuk dijual atau disalah gunakan.
  • Hak azazi manusia dihormati tanpa memandang ras atau agamanya.
  •  Dilarang merendahkan derajat manusia, dalam keadaan hidup ataupun mati.
  • 5Kepentingan orang hidup harus didahulukan dari kepentingan orang mati.
Dari prinsip-prinsip inillah para ulama berpijak dalam membicrakan masalah-masalah keluarga berancana, tranplantasi organ tubuh, bayi tabung, klonning dan sebagainya.

Kesehatan Mental
Kalau kita memperhatikan kehidupan masyarakat sehari-hari, akan dapat dijumpai orang dengan ragam perangainya. Ada orang yang selalu Nampak riang gembira dan bahagia meski kehidupaannya amat sederhana. Dalam segala keadaan ia tetap manjadi dirinya, disukai orang, tidak mempunyai musuh, dan pekerjaan selalu lancar.sebaliknya ada orang selalu murung, mengeluh dan kecewa, padahal secara lahir fasilitasnya hidupnya tercukupi atau lebih dari cukup. Ia tidak bisa akur dengan orang lain, tidak senang dalam mellaksanakan tugas. Ia selalu gelisah, cemas dan tidak pernah mencapai kepuasaan batin. Disamping itu juga ada orang pekerjaannya mengganggu orang lain, melanggar ketenangan orang lain, menyebarkan gossip, fitnah, adu domba, menganiaya, menyeleweng, menipu dan perilkau yang menyimpang lainnya.
Itu semaunya berhubungan dengan tingkat kesehatan mentalnya, kesehatan iwanya. Dalam alquran manusia disebut uga dengan basyar dan sebagai insane disamping sebagai bani adam. Basyar lebih merujuk kepada makhluk yang berfikir dan merasa. Sebagai basyar manusia banyak kesamaannya, tetapi sebagai insane manusia berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan itu bisa menyangkut kecerdasan, tabiat, karakter dan tempramennnya.
Dalam bahasa arab, maradh (penyakit) antara lain didefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengakibatkan manusia melampaui batas keseimbangan/ kewajaran dan mengantar kepada terganggunya fisik, mental, dan bahkan kepada tidak sempurnanya amal seseorang. Melampaui batas, satu sisi membawa implikasi pada gerak yang berlebihan dan pada sisi lain membawa pada implikasi kearah kekurangan.
Dalam hal membangun manusia yang sehat mentalnya, agama sangat menganjurkan perlakuan lembut pada bayi dan anak-anak, karena perlakuan kasar kepada bayi dan anak-anak akan membekas dan dapat berkembang menadi maradh (penyakit), baik maradh yang bersumber dari gerak berlebihan keatas maupun kebawah.
Suatu hadits mengkisahkan bahwa seorang anak kecil pipis ketika sedang digendong, kemudian pipisnya membasahi pakaian Nabi. Karena mungkin ingin menghormati Nabi maka sang ibu merenggut bayi itu dengan cepat (dan kasar). Nabi malah menegur ibu itu:
Artinya :
Jangan hentikan pipisnya, jangan renggut ia dengan kasar. Pakaian yang kena pipi ini dapat di bersihkan dengan air, tetapi apa yang dapat menjernihkan hati anak ini (dari perlakuan kasarmu).

Kesehatan Masyarakat
Dalam ilmu kesehatan, yang dimaksud dengan kesehatan masyarakat (public health) menyangkut penyakit fisik yang mempunyai daya tular tinggi kepada orang banyak, tetapi ketika orang menyebut bahwa masyarakat Indonesia dewasa ini sedang sakit, maka yang dimaksud bukan penyakit fisik, tetapi penyakit mental. Korupsi, kolusi, anarki, kekerasan, pelanggaran hukum secara terbuka, prostitusi, perjudian, minuman keras, penyalah gunaan narkotika yang merajalela, apalagi secara terbuka adalah indicator dari adanya masyarakat yang sakit. Penyakit social ini gilirannya akan menggerogoti ketahanan keluarga dan ketahanan mental orang perorang.
Dalam hal ini hukum islam bersifat mencegah mewabahnya perilaku menyimpang itu dengan memberlakukan sanksi yang sangat keras terhadap pelaku perbuatan ini. Kepada pencuri/ koruptor pada tingkatan tertentu dikenakan hukum had potongan tangan, kepada pelaku zina dikenakan hukum ta’zir, cambuk dan raam sesuai dengan klasifikasinya, kepada peminum minuman keras dikenakan hukum cambuk dan sebagainya.


Sumber: DR. ACHMAD MUBAROK, MA (Konseling agama teori dan kasus)


Komentar